2013-11-30

Apakah Koperasi Menguntungkan Secara Keuangan bagi Anggotanya?

Nama         : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas           : 2eb26
NPM           : 28212418

Ternyata, koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya. Karena koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya, investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. dalam koperasi dikenal dengan sebutan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Dividen imbal jasa atas modal. 
Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang dapat menyejahterahkan anggotanya, adalah sebagai berikut :
1. Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang 
    karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan                 yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah                       jelas dalam kelompok tertentu.

          2. Koperasi dapat membebaskan anggota dari lilitan hutang.

          3. Koperasi bisa memberikan anggota tingkat bunga simpanan yang lebih besar.

         4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.

          5. Koperasi menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. bunga yang didapatkanpun tidak besar, terutama jika tabungannya kecil.

Sementara jika menabung di koperasi, anggota bisa mendapat bunga 10% meskipun menabung menabung dalam jumlah kecil. para anggota juga bisa terbebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha sehingga kesejahteraan anggotapun bisa tercapai.

Berikut adalah contoh dari kebutuhan anggota sehari - hari :

kebutuhan dasar manusia

kebutuhan dasar manusia

Sumber     : 



2013-10-29

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia??

Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 2EB26
NPM     : 28212418

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
 
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
 
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.


Sumber    :
http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

2013-10-18

Hukum Dasar Koperasi Indonesia

Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 2EB26
NPM     : 28212418   

     Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu azas sumber demokrasi. di Indonesia koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka itu Koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.


Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
      Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :


  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
      Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukuim yang telah ditetapkan. Dalam undang - undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama

SUMBER :
1. http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2012/09/arti-koperasi-dan-landasan-hukum.html2. http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
3. http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html