2013-10-18

Hukum Dasar Koperasi Indonesia

Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 2EB26
NPM     : 28212418   

     Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu azas sumber demokrasi. di Indonesia koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka itu Koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.


Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
      Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :


  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
      Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukuim yang telah ditetapkan. Dalam undang - undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama

SUMBER :
1. http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2012/09/arti-koperasi-dan-landasan-hukum.html
2. http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
3. http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar