Sistem Pemerintahaan
Sistem pemeriua istilah, yakni
ntahaan merupakan gabungan dari dua istilah, yakni “system” dan
“pemerintaan”.“SIstem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian – bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian – bagian yang akibatnya akan mempengaruhi
keseluruhannya (Carl J. Friedrich)
Sedangkan pengertian pemerintahan
dapat diartikan dalam pengertian secara luas maupun sempit.
-
Dalam arti luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan – badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara
-
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Adapun
system pemerintahaan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahaan. Komponen – komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Jadi, system pemerintahaan Negara menggambarkan adanya lembaga – lembaga Negara
dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang
bersangkutan.
KEKUASAAN NEGARA :
Pada dasarnya kekuasaan dalam suatu
Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·
Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan
menjalankan undang – undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam
arti sempit. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh badan atau lembaga ksekutif
(presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dll)
·
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan
membuat atau membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan
legislatif (MPR, DPR)
·
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan
oleh badan yudikatif (MK)
|
MACAM – MACAM SISTEM PEMERINTAHAN
A.
SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistem
pemerintahan parlementer adalah sebuah system dimana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan.Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat Perdana Menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
System
parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke -18 di Inggris dengan perdana
menteri pertama Sir Robert Walpol.System
pemerintahan parlemen Merupakan system lanjutan dari bentuk negera monarki
konstitusional.Dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam
system parlemen raja/ratu atau presiden kedudukannya adalah sebagai kepala
Eksekutif
dalam system pemerintahan parlemen adalah cabinet. Cabinet terdiri dari cabinet
dan perdana menteri dan menteri – menteri, bertanggung jawab sendiri atau
bersama – sama terhadap parlemen.
Berbeda
dengan system pemerintahan presidensial, system pemerintahan parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam system parlementer presiden hanya menjadi symbol
Negara saja.
Pada
system pemerintahan parlementer, hubungan antar eksekutif dan badan perwakilan
sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri
terhadap para parlemen maka setiap cabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan
kepercayaan dan suara yang terbanyak dari parlemen/ ini berarti kebijaksanaan
pemerintah atau cabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh
parlemen.
1.
CIRI
– CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN
Dari penjelasan diatas dapat
diambil kesimpulan beberapa ciri dari system pemerintahan parlemen, diantaranya
adalah :
·
Raja/ratu atau presiden
adalah sebagai kepala Negara.
·
Kepala Negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
·
Badan
legislatif/parlemen adalah satu – satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu.
·
Eksekutif bertanggung
jawab kepada legislatif
·
Dalam system dua
partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan sekaligus sebagai perdana
menteri adalah ketua partai polotik yang memenangkan pemilu.
·
Dalam system banyak
partai, formatur cabinet harus membentuk cabinet secara koalisis, karena
cabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
2.
KELEBIHAN
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN
·
Pembuatan kebijakan
dapat ditangani secara cepat.
·
Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
·
Adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati
dalam menjalankan pemerintah.
3.
KEKURANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN
·
Kedudukan badan eksekutif/cabinet
sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu – waktu
cabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
·
Kelangsungan kedudukan
badan eksekutif atau cabinet tak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu – waktu cabinet dapat bubar.
·
Cabinet dapat
mengendalikan parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan – jabatan eksekutif.
B.
SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam system pemerintahan presidensial, kedudukan
eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.Adapun dasar hukum dari
kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai eksekutif,
seorang presiden menunjuk pembantu – pembantunya yang akan memimpin departemen
– departemen masing – masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepad presiden.
Karena pembentukan cabinet itu tak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau
tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka
menteri pun tak bisa dihentikan oleh parlemen/badan perwakilan.
System ini terdapat di Amerika Serikat yang
mempertahankan ajaran Montesquieu, dimana kedudukan tiga kekuasaan Negara yaitu
Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif , terpisah satu sama lain secara tajam dan
saling menguji dan saling mengadakan pertimbangan (check and balance)
1.
CIRI
– CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
·
Penyelenggaraan Negara
dilakukan oleh presiden
·
Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden
·
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
·
Presiden tak dapat
membubarkan parlemen
·
Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif, dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
·
Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen/lembaga perwakilan.
2.
KELEBIHAN
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
·
Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
·
Masa jabatan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
·
Penyusunan program
kerja cabinet mudah disesuaikan pada jangka waktu masa jabatannya
·
Legislatf bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan – jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
3.
KEKURANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
·
Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak
·
System pertanggung
jawaban kurang jelas
·
Pembuatan keputusan
atau kebijak public umumnya hasil tawar – menawar antar eksekutif dengan
legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
C.
SISTEM
PEMERINTAHAN REFERENDUM
Sebagai variasi atas kedua system pemerintahan
parlemen dan presidensial adalah system pemerintahan referendum.Di Negara Swiss
dimana tugas pembuat undang – undang berada dibawah pengawasan rakyat yang
mempunyai hak pilih.Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang
terdiri dari referendum obligator dan fakultatif.Obligator jika persetujuan
dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan undang –
undang yang mengikat seluruhnya, karena dianggap sangat penting.Contoh
referendum obligator adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap
pembuatan undang – undang dasar.Sedangkan referendum fakultatif dilakukan
terhadap undang – undang biasa, karena dianggap kurang penting.Setelah undang –
undang itu diumumkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
D.
SISTEM
PEMERINTAHAN RI MENURUT UUD 1945
Pada
hakekatnya UUD 1945 tak menganut system pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana yang
diajarkan Montesquieu, melainkan menganut system pembagian kekuasaan. Hal
tersebut disebabkan :
·
UUD 1945 membatasi
secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu orang
organisasi / badan tertentu yang tidak boleh ada campur tangan
·
UUD 1945 tidak
membatasi kekuasaan itu menjadi 3 bagian
saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 orang saja.
·
UUD 1945 tidak membagi
habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga –
lembaga Negara lainnya.
1.
POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
·
Bentuk Negara kesatuan
dengan prinsip ekonomi yang luas.
·
Bentuk pemerintahan adalah
republic
·
Presiden adalah kepala
Negara dan sekaligus kepala pemerintahan
·
Cabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
·
Parlemen terdiri dari 2
bagfian (bicameral), yaitu dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan
daerah (DPD).
·
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.yaitu peradilan
tinggi dan peradilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi dan komisi
yudisial.
2.
BEBERAPA
VARIASI dari SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDEN RI
·
Presiden sewaktu –
waktu dapat diberhenti oleh MPR atau usul DPR
·
Presiden dalam
mengankat pejabat Negara perlu pertimbangan / persetujuan DPR
·
Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan / persetujuan DPR
·
Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget
(anggaran)
3.
PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Amerika
|
Inggris
|
Cina
|
1
|
Bentuk Negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas dengan 33 provinsi
|
Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik
|
Kesatuan
|
Kesatuan dengan 23 provinsi
|
2
|
Bentuk Pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Monarki konstitusional
|
Republic
|
3
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
|
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun
|
Parlemen untuk masa jabatan 5 tahun
|
Presidensial dengan system komunis
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
|
Presiden sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
|
Raja/ratu sebagai kepala negara dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan
|
Presiden sebagai kepala Negara.presiden dan
wakilnya dipilih oleh konggres rakyat nasional (National People Conggres)
|
5
|
Legislatif/Parlemen
|
Bicameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR
|
Bicameral, yaitu konggres yang terdiri atas Senat
the House of Representatives
|
Bicameral, terdiri atas majelis tinggi (house of
lord) dan majelis rendah (house of commons)
|
Unicameral, yaitu national people congress atau quangou
renmin daibiao dahui untuk masa jabatan 5 tahun
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah agung, badan peradilan, dibawahnya,
mahkamah konsitusi dan komisi yudisial
|
Supreme Court, Us Courts of Appeal, Us District
Courts, State and Country Courts
|
Supreme Courts of England, Wales & Northem
Ireland`s Courts of Session and Courts of Justiciary
|
Nama : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akutansi
Sumber :
1. Habibi Maksum dan H. Sulaeman S. B, Ekonomi IPS kelas 2, Erlangga, Jakarta, Hal 44 - 67
2. Nurhadi dan Suyanto, Ekonomi SMP kelas VIII, Erlangga, Jakarta, Hal 133 - 153
Teman - teman kesulitan untuk Belajar
BalasHapusKomputer karena kesibukan? kini kami memfasilitasi kursus komputer jarak jauh
via online, silahkan kunjungi website kami di asianbrilliant.com, Master Komputer, Kursus Online, Kursus Jarak Jauh, Kursus Programming, Kursus Desain Grafis
Ayah, Bunda..butuh guru untuk mengajar anak-anak dirumah ? kami memfasilitasi
1000 guru untuk anak-anak ayah dan bunda datang kerumah, silahkan kunjungi
website kami di smartsukses.com, Bimbingan Belajar, Les Private, Les Privat, Les Private Mata Pelajaran, Guru Datang Ke Rumah, Guru Private