2013-03-14

Sistem Pemerintahan



Sistem Pemerintahaan

            Sistem pemeriua istilah, yakni ntahaan merupakan gabungan dari dua istilah, yakni “system” dan “pemerintaan”.“SIstem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian – bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian – bagian yang akibatnya akan mempengaruhi keseluruhannya (Carl J. Friedrich)
            Sedangkan pengertian pemerintahan dapat diartikan dalam pengertian secara luas maupun sempit.
-          Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan – badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara
-          Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Adapun system pemerintahaan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahaan. Komponen – komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Jadi, system pemerintahaan Negara menggambarkan adanya lembaga – lembaga Negara dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.


KEKUASAAN NEGARA :

Pada dasarnya kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·         Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam arti sempit. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh badan atau lembaga ksekutif (presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dll)
·         Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan legislatif (MPR, DPR)
·         Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan yudikatif (MK)


MACAM – MACAM SISTEM PEMERINTAHAN
A.    SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER

Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah system dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat Perdana Menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
System parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke -18 di Inggris dengan perdana menteri pertama Sir Robert Walpol.System pemerintahan parlemen Merupakan system lanjutan dari bentuk negera monarki konstitusional.Dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam system parlemen raja/ratu atau presiden kedudukannya adalah sebagai kepala
Eksekutif dalam system pemerintahan parlemen adalah cabinet. Cabinet terdiri dari cabinet dan perdana menteri dan menteri – menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama – sama terhadap parlemen.
Berbeda dengan system pemerintahan presidensial, system pemerintahan parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam system parlementer presiden hanya menjadi symbol Negara saja.
Pada system pemerintahan parlementer, hubungan antar eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap para parlemen maka setiap cabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dan suara yang terbanyak dari parlemen/ ini berarti kebijaksanaan pemerintah atau cabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.

1.      CIRI – CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan beberapa ciri dari system pemerintahan parlemen, diantaranya adalah :
·         Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala Negara.
·         Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
·         Badan legislatif/parlemen adalah satu – satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
·         Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif
·         Dalam system dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai polotik yang memenangkan pemilu.
·         Dalam system banyak partai, formatur cabinet harus membentuk cabinet secara koalisis, karena cabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.

2.      KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN

·         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintah.

3.      KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN

·         Kedudukan badan eksekutif/cabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu – waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau cabinet tak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu – waktu cabinet dapat bubar.
·         Cabinet dapat mengendalikan parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan – jabatan eksekutif.

B.     SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Dalam system pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu – pembantunya yang akan memimpin departemen – departemen masing – masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepad presiden. Karena pembentukan cabinet itu tak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tak bisa dihentikan oleh parlemen/badan perwakilan.
System ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, dimana kedudukan tiga kekuasaan Negara yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif , terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji dan saling mengadakan pertimbangan (check and balance)

1.      CIRI – CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

·         Penyelenggaraan Negara dilakukan oleh presiden
·         Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
·         Presiden tak dapat membubarkan parlemen
·         Parlemen memiliki kekuasaan legislatif, dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
·         Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen/lembaga perwakilan.

2.      KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
·         Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
·         Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan pada jangka waktu masa jabatannya
·         Legislatf bukan tempat kaderisasi untuk jabatan – jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

3.      KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
·         System pertanggung jawaban kurang jelas
·         Pembuatan keputusan atau kebijak public umumnya hasil tawar – menawar antar eksekutif dengan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

C.    SISTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM

Sebagai variasi atas kedua system pemerintahan parlemen dan presidensial adalah system pemerintahan referendum.Di Negara Swiss dimana tugas pembuat undang – undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligator dan fakultatif.Obligator jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan undang – undang yang mengikat seluruhnya, karena dianggap sangat penting.Contoh referendum obligator adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang – undang dasar.Sedangkan referendum fakultatif dilakukan terhadap undang – undang biasa, karena dianggap kurang penting.Setelah undang – undang itu diumumkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

D.    SISTEM PEMERINTAHAN RI MENURUT UUD 1945

Pada hakekatnya UUD 1945 tak menganut system pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut system pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan :
·         UUD 1945 membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu orang organisasi / badan tertentu yang tidak boleh ada campur tangan
·         UUD 1945 tidak membatasi  kekuasaan itu menjadi 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 orang saja.
·         UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga – lembaga Negara lainnya.

1.      POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

·         Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip ekonomi yang luas.
·         Bentuk pemerintahan adalah republic
·         Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan
·         Cabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
·         Parlemen terdiri dari 2 bagfian (bicameral), yaitu dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan daerah (DPD).
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.yaitu peradilan tinggi dan peradilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.

2.      BEBERAPA VARIASI dari SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDEN RI

·         Presiden sewaktu – waktu dapat diberhenti oleh MPR atau usul DPR
·         Presiden dalam mengankat pejabat Negara perlu pertimbangan / persetujuan DPR
·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan / persetujuan DPR
·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran)

3.      PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
No
Kategori
Indonesia
Amerika
Inggris
Cina
1
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas dengan 33 provinsi
Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik
Kesatuan
Kesatuan dengan 23 provinsi
2
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
Monarki konstitusional
Republic
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun
Parlemen untuk masa jabatan 5 tahun
Presidensial dengan system komunis
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Raja/ratu sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
Presiden sebagai kepala Negara.presiden dan wakilnya dipilih oleh konggres rakyat nasional (National People Conggres)
5
Legislatif/Parlemen
Bicameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bicameral, yaitu konggres yang terdiri atas Senat the House of Representatives
Bicameral, terdiri atas majelis tinggi (house of lord) dan majelis rendah (house of commons)
Unicameral, yaitu national people congress atau quangou renmin daibiao dahui untuk masa jabatan 5 tahun
6
Yudikatif
Mahkamah agung, badan peradilan, dibawahnya, mahkamah konsitusi dan komisi yudisial
Supreme Court, Us Courts of Appeal, Us District Courts, State and Country Courts
Supreme Courts of England, Wales & Northem Ireland`s Courts of Session and Courts of Justiciary
Supreme people`s courts, local people courts, special people`s courts



































Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 1EB26
Jurusan  : Akutansi


Sumber          :
1. Habibi Maksum dan H. Sulaeman S. B, Ekonomi IPS kelas 2, Erlangga, Jakarta, Hal 44 - 67
2. Nurhadi dan Suyanto, Ekonomi SMP kelas VIII, Erlangga, Jakarta, Hal 133 - 153



1 komentar:

  1. Teman - teman kesulitan untuk Belajar

    Komputer
    karena kesibukan? kini kami memfasilitasi kursus komputer jarak jauh

    via online, silahkan kunjungi website kami di asianbrilliant.com, Master Komputer, Kursus Online, Kursus Jarak Jauh, Kursus Programming, Kursus Desain Grafis

    Ayah, Bunda..butuh guru untuk mengajar anak-anak dirumah ? kami memfasilitasi

    1000 guru untuk anak-anak ayah dan bunda datang kerumah, silahkan kunjungi

    website kami di smartsukses.com, Bimbingan Belajar, Les Private, Les Privat, Les Private Mata Pelajaran, Guru Datang Ke Rumah, Guru Private

    BalasHapus