Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber yaitu :
1. Penerimaan pajak yang meliputi :
·
Pajak Penghasilan
(PPh).
·
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
·
Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB).
·
Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
·
Pajak lainnya
seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
2.
Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
·
Penerimaan dari
sumber daya alam.
·
Setoran laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·
Penerimaan bukan
pajak lainnya.
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Proses Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia
yang disetujui oleh DPR. APBN itu berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Untuk
proses penyusunan APBN ini sendiri dikoordinasikan atas nama presiden oleh
menteri keuangan dan badan perencanaan nasional. Untuk tahapannya,
ð pertama tama pembicaraan pendahuluan antara
pemerintah dan DPR. Lalu baru diadakan Tahapan
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN Dalam penyusunan, pemerintah terlebih dahulu
mengajukkan rancangan APBN nya kepada DPR untuk dibahas dan disetujui oleh DPR
dengan menetapkan undang-undang yang selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran tersebut dilaksanakan.
ð Tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan, setelah
APBN tadi ditetapkan dengan undang-undang, lalu pelaksanaannya lebih lanjut
dituangkan dengan peraturan presiden. Di tengah berjalannya tahun anggaran
dapat terjadi perubahan. Untuk itu pemerintah yang harus mengajukkan RUU
perubahan APBN ini untuk disetujui lagi oleh DPR. Tapi dalam keadaan darurat
misalkan bencana alam, pemerintah bisa mengeluarkan dana meski belum tersedia
anggarannya.
ð Untuk tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
dilakukkan selambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan presiden
yang menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBN ini kepada DPR
yang berupa laporan keuangan yang tentunya telah diperiksa oleh badan pemeriksa
keuangan.
Struktur anggaran pendapatan dan belanja Negara
saat ini adalah :
1) Belanja Negara yang terdiri
atas :
ü
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
ü
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk
kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah
meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan
Dana Otonomi Khusus.
2)
Pembiayaan
meliputi:
ü
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara,
serta penyertaan modal negara.
ü
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri,
terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Dalam
penyusunan APBN ini digunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu :
- Produk domestic bruto dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi(%)
- Nilai tukar rupiah / USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Nama : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akutansi
Sumber :
1. Maksum Habibi dan H. Sulaeman, Ekonomi IPS kelas 2, Erlangga, Jakarta, Hal 44 - 67
2. Hutabarat Delina dkk, Ekonomi SMU kelas 2, Erlangga, Jkarta, Hal 16 - 24
3. www. wartawarga.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar