2013-04-02

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Sumber penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

1.      Penerimaan pajak yang meliputi :

·         Pajak Penghasilan (PPh).
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·         Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
·         Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).

           2.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
·         Penerimaan dari sumber daya alam.
·         Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·         Penerimaan bukan pajak lainnya.

Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN itu berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran Untuk proses penyusunan APBN ini sendiri dikoordinasikan atas nama presiden oleh menteri keuangan dan badan perencanaan nasional. Untuk tahapannya,

ð pertama tama pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR. Lalu baru diadakan Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN Dalam penyusunan, pemerintah terlebih dahulu mengajukkan rancangan APBN nya kepada DPR untuk dibahas dan disetujui oleh DPR dengan menetapkan undang-undang yang selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran tersebut dilaksanakan.

ð Tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan, setelah APBN tadi ditetapkan dengan undang-undang, lalu pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dengan peraturan presiden. Di tengah berjalannya tahun anggaran dapat terjadi perubahan. Untuk itu pemerintah yang harus mengajukkan RUU perubahan APBN ini untuk disetujui lagi oleh DPR. Tapi dalam keadaan darurat misalkan bencana alam, pemerintah bisa mengeluarkan dana meski belum tersedia anggarannya.

ð Untuk tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukkan selambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan presiden yang menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBN ini kepada DPR yang berupa laporan keuangan yang tentunya telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.

Struktur anggaran pendapatan dan belanja Negara saat ini adalah :

        1)      Belanja Negara yang terdiri atas :
ü  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

ü  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:  Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan  Dana Otonomi Khusus.

        2)      Pembiayaan meliputi:
   ü  Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara,  
                serta penyertaan modal negara.

   ü   Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Dalam penyusunan APBN ini digunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu :
  • Produk domestic bruto dalam rupiah
  • Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  • Inflasi(%)
  • Nilai tukar rupiah / USD
  • Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  • Harga minyak indonesia (USD/barel)
  • Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara


Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 1EB26
Jurusan  : Akutansi

Sumber   :
1. Maksum Habibi dan H. Sulaeman, Ekonomi IPS kelas 2, Erlangga, Jakarta, Hal 44 - 67
2. Hutabarat Delina dkk, Ekonomi SMU kelas 2, Erlangga, Jkarta, Hal 16 - 24
3. www. wartawarga.gunadarma.ac.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar