2013-04-02

Kebijakan Pemerintah


Istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian publik itu sendiri dalam bahasa Indonesia yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum.

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengendalikan pemerintahannya. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan publik dan hukum mempunyai peranan yang penting.
Pembahasan mengenai hukum dapat meliputi dua aspek:
      1.       Aspek keadilan menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di tengah sekian banyak 
            dinamika dan konflik di tengah masyarakat dan
      2.      Aspek legalitas ini menyangkut apa yang disebut dengan hukum positif yaitu sebuah aturan yang 
            ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Negara yang sah dan dalam pemberlakuannya dapat dipaksakan atas 
            nama hukum.

Jadi kebijakan merupakan seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya.

Kebijaksanaan atau kebijakan (policy) dapat diartikan, baik secara teoritik maupun praktikal. Secara teoritikal kebijakan (policy) dapat diartikan secara luas (board) maupun secara sempit (narrow).
Dari kepustakaan kita dapat mengetaui bahwa policy dalam arti luas (board) merupakan, “…a general pattern of decision and action by governmental authorities that are tied together by a common and general goal to which all of the decisions and action are directed”. Sedangkan “policy“ dalam arti sempit (“narrow”) merupakan, “…is a body of principles to guide action. It consists of decisions about the future. It is an authoritative declarations of prescription consisting of: Statutes, An appropriation, A set of rule, An executive order, or A judicial decision reacted by political process.

Di samping itu, kebijaksanaan atau kebijakan (“policy”) secara praktikal erat kaitannya dengan hukum positif, yaitu teori hukum positif yang mempunyai objek berupa gejala-gejala dari hukum yang berlaku dalam masyarakat (pada waktu tertentu, mengenai masalah tertentu, dan dalam lingkungan masyarakat (Negara) tertentu yang memberikan dasar pemikiran tentang jiwa dalam hukum tersebut).

Hubungan antara teori hukum dengan hukum positif dengan demikian merupakan hubungan yang bersifat dialektis, karena hukum positif ditetapkan berdasarkan pada teori-teori hukum yang dianut (pada waktu tertentu, mengenai hal tertentu, dan di masyarakat/Negara tertentu), dan bagaimana dalam pencapaiannya (implementasinya). Ini berarti bahwa hukum positif ditetapkan, berdasarkan pada teori-teori hukum yang dianut. Hukum positif dalam penerapannya (implementasinya) tidak jarang dihadapkan pada suatu gejala yang memaksa untuk dilakukan peninjauan kembali teori-teori hukum yang dianut, dan memperbaharuinya, sehingga mempunyai sifat timbal-balik.

Hukum dan kebijakan publik yang identik merupakan kebijakan pemerintah sesungguhnya saling terkait satu dengan yang lainnya. Bahkan pada bidang ini juga akan terlihat bahwa hubungan hukum dan kebijakan pemerintah tidak sekedar terdapatnya kedua hal itu dibicarakan dalam satu topik atau pembicaraan, keduannya dapat saling mengisi dan melengkapi namun lebih dari itu antara hukum dan kebijakan publik pada dasarnya saling tergantung satu sama lainnya, kedua terminologi diartikan sebagai hukum positif yang berlaku pada sebuah Negara dan ketika penerapan hukum (rechtsoepassing) dihubungkan dengan implementasi kebijakan pemerintah maka keduanya pada dasarnya saling tergantung.


MACAM-MACAM KEBIJAKAN PEMERINTAH

A.    KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG KEUANGAN
1. UANG
            Uang memiliki peranan penting dalam menetukan kegiatan ekonomi masyarakat suatu negara. Sudah sejak lama para ahli ekonomi sepakat bahwa uang bisa berakibat baik bagi perekonomian, tetapi uang kadang-kadang juga bisa berakibat buruk bagi perekonomian, dan para ahli ekonom juga sepakat bahwa uang yang tersedia dalam perekonomian sangat besar pengaruhnya dalam menentukan kesetabilan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara .

Uang adalah benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat pelantara tukar menukar dalam perdagangan.
Fungsi uang dalam perekonomian yaitu ;
1. sebagai alat pertukaran
2. sebagai pengukur nilai
3. sebagai perhitungan dan akuntansi
4. sebagai penyimpan nilai
5. sebagai instrumen term of payment

Motif orang mennyimpan uang adalah;
1. motif transaksi
2. motif berjaga-jaga
3. motif spekulasi

Penggunaan uang memungkinkan roda perekonomian berjalan lancar. Hal ini terjadi karena perekonomian menghasilkan produk lebih banyak dan mengurangi waktu yang digunakan oleh para penjual dan pembeli dalam mengatur perekonomian dan transaksi.

Para ekonomi klasik pada masa lalu berpendapat bahwa uang terbuat dari logam, emas, perak dan uang juga dapat pula berupa lembaran - lembaran kertas yang merupakan ;
         1. Pernyataan atau perjanjian kesediaan membayar sejumlah emas atau perak  
 atas  permintan pada waktu yang ditentukan.
         2. Surat sertefikat yang menyatakan uang logam disimpan di bank dan dapat  
diambil  dengan menunjukan sertefikat.
        3. Surat sertefikat gudang berarti pemegang surat memiliki barang yang ada di
gudang bernilai jumlah uang tertentu.

          
B. INFLASI

           Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga umum barang dan jasa secara terus menerus akibat dari tidak ada keseimbangan arus barang dan arus uang.

Suatu negara yang mengalami inflasi memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. harga - harga barang pada umumnya dalam keadaan naik terus menerus
2. jalan uang yang beredar melebihi kebutuhan
3. jalan barang relatif sedikit
4. nilai uang ( daya beli uang ) turun

           pencegahan inflasi telah lama menjadi salah satu tujuan utama dari kebijaksanaan ekonomi makro pemerintahan dan bank sentral dinegara manapun.
Hal ini disebabkan inflasi dianggap sebagai suatu yang tidak diinginkan dan inflasi memberi pengaruh yang tidak baik terhadap distribusi pendapatan (masyarakat berpendapat rendah akan menderita), kegiatan pinjam meminjam (pemberi pinjaman beruntung, peminjam merugi), spekulasi dan persaingan dalam perdagangan internasional.

           Negara berkembang yang mengalami defisit nerca perdagangan dan menganut APBN defisit, biasanya melakukan penambahan dengan mencetak uang untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah dengan pencetakan uang uang akan berdampak inflasi apabila pencetakan uang tanpa diimbangi kenaikan pendapatan nasional ( GNP). Kenaikan harga ( inflasi ) itu tidak terjadi secara mendadak / langsung dirasakan pada tahun pencetakan tahun tersebut, tetapi akan terasa setelah beberapa tahun ( di Indonesia dampak inflasi dirasakan setelah 2 - 3 tahun ) dari tahun saat terjadi penambahan uang dengan pencetakan uang baru fenomena ini sesuai dengan teori kuantitas Irving Fisher.
Inflasi dan deflasi hanya terjadi apabila
1. kapasitas produksi tinggi
2. pengguanaan faktor - faktor produksi sudah maksimal
3. tingkat pengangguran rendah ( nol ) / full employ ment.

C. KEBIJAKAN MONETER

           Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah ( Bank Sentral ) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Sejak tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitaas ekonomi jangka pendek. Adapun kebijakan fiscal digunakan dalam pengendalian ekonomi jangka panjang. Namun pada saat ini kebijakan moneter merupakan kebijakan utama yang dipergunakan untuk pengendalian ekonomi jangka pendek dan jangka panjang.

           Untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar, pemerintah dapat melakukan kebijakan uang ketat dan kebijakan uang longgar.
1. Tight Money Policy, yaotu kebijakan Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang  
    yang beredar dengan cara :
           a. Menaikan suku bunga
           b. Menjual surat berharga
           c. Menaikan cadangan kas
           d. Membatasi pemberian kredit

2. Easy Money Policy, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk
    menambah jumlah uang yang beredar dengan cara :
           a. Menurunkan tungkat suku bunga
           b. Membeli surat-surat berharga
           c. Menurunkan cadangan Kas
           d. Memberikan kredit longgar.

           Jadi cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi inflasi adalah melalui kebijakan uang kertas, kebijakan fiscal, kebijakan produksi, kebijakan perdagangan internasional dan kebijakan harga.

           Macam-macam kebijakan moneter yaitu:
- Politik Diskonto,
-Politik Pasar Terbuka,
-Kebijakan Cadangan Kas,
-Kebijakan Sanering dan
-Kebijakan Devaluasi Tertra Revolusi.

D. Kebijakan Fiskal

           Kebijakan fiskal pada prinsipnya merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Sumber-sumber penerimaan negara antara lain dari pajak, penerimaan bukan pajak serta bantuan/pinjaman dan luar negeri.
           Selain itu, pengeluaran dibagi menjadi dua kelompok besar yakni pengeluaran yang bersifat rutin seperti membayar gaji pegawai, belanja barang serta pengeluaran yang bersifat pembangunan. Dengan demikian, kebijakan fiskal merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

B.     KEBIJAKAN PERDAGANGAN PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL

dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.

1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor

           Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan
   oleh adam smith serta tentang efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh  
   david ricardo
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga
    kerja yang banyak.

           dalam perdangan international atau perdagangan bebas dalam kegiatan expor harus mengambil suatu tindakan ataupun suatu kebijakan dalam mengatur laju masuk keluarnya barang barang yang datang dari luar Negara.

            Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor yaitu dengan cara :
1. Diversifikasi
           a. Memperluas Pangsa pasar
           b. Perbaikan Mutu
           c. Menambah jenis barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri

Sumber  :
Ali Faried, Syamsu Adi Alam, Studi Kebijakan Pemerintah, 2012, Refika Aditama


Nama     : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas     : 1EB26
Jurusan  : Akutansi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar