Istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang
diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan
pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan
untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum.
Ini sejalan dengan pengertian publik itu sendiri dalam bahasa Indonesia
yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum.
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas
yang menjadi pedoman dan
dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan
kelompok sektor swasta, serta individu.
Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika
hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang
mengharuskan pembayaran pajak
penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat
pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting
organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program
atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat
diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif
untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Kebijakan publik merupakan tindakan yang
dilakukan oleh Pemerintah dalam mengendalikan pemerintahannya. Dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan publik dan hukum mempunyai peranan
yang penting.
Pembahasan
mengenai hukum dapat meliputi dua aspek:
1. Aspek keadilan menyangkut tentang kebutuhan
masyarakat akan rasa adil di tengah sekian banyak
dinamika dan konflik di
tengah masyarakat dan
2. Aspek legalitas ini
menyangkut apa yang disebut dengan hukum positif yaitu sebuah aturan yang
ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Negara yang sah dan dalam pemberlakuannya dapat
dipaksakan atas
nama hukum.
Jadi
kebijakan merupakan seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku
politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya.
Kebijaksanaan atau kebijakan (policy) dapat
diartikan, baik secara teoritik maupun praktikal. Secara teoritikal kebijakan
(policy) dapat diartikan secara luas (board) maupun secara sempit (narrow).
Dari kepustakaan kita dapat mengetaui bahwa
policy dalam arti luas (board) merupakan, “…a general pattern of decision
and action by governmental authorities that are tied together by a common and
general goal to which all of the decisions and action are directed”. Sedangkan
“policy“ dalam arti sempit (“narrow”) merupakan, “…is a body of principles to
guide action. It consists of decisions about the future. It is an authoritative
declarations of prescription consisting of: Statutes, An appropriation, A set
of rule, An executive order, or A judicial decision reacted by political
process.
Di samping itu, kebijaksanaan atau kebijakan
(“policy”) secara praktikal erat kaitannya dengan hukum positif, yaitu teori
hukum positif yang mempunyai objek berupa gejala-gejala dari hukum yang berlaku
dalam masyarakat (pada waktu tertentu, mengenai masalah tertentu, dan dalam
lingkungan masyarakat (Negara) tertentu yang memberikan dasar pemikiran tentang
jiwa dalam hukum tersebut).
Hubungan antara teori
hukum dengan hukum positif dengan demikian merupakan hubungan yang
bersifat dialektis, karena hukum positif ditetapkan berdasarkan pada
teori-teori hukum yang dianut (pada waktu tertentu, mengenai hal tertentu, dan
di masyarakat/Negara tertentu), dan bagaimana dalam pencapaiannya
(implementasinya). Ini berarti bahwa hukum positif ditetapkan, berdasarkan pada
teori-teori hukum yang dianut. Hukum positif dalam penerapannya
(implementasinya) tidak jarang dihadapkan pada suatu gejala yang memaksa untuk
dilakukan peninjauan kembali teori-teori hukum yang dianut, dan
memperbaharuinya, sehingga mempunyai sifat timbal-balik.
Hukum dan kebijakan publik yang identik merupakan
kebijakan pemerintah sesungguhnya saling terkait satu dengan yang lainnya.
Bahkan pada bidang ini juga akan terlihat bahwa hubungan hukum dan kebijakan
pemerintah tidak sekedar terdapatnya kedua hal itu dibicarakan dalam satu topik
atau pembicaraan, keduannya dapat saling mengisi dan melengkapi namun lebih
dari itu antara hukum dan kebijakan publik pada dasarnya saling tergantung satu
sama lainnya, kedua terminologi diartikan sebagai hukum positif yang berlaku
pada sebuah Negara dan ketika penerapan hukum (rechtsoepassing) dihubungkan
dengan implementasi kebijakan pemerintah maka keduanya pada dasarnya saling
tergantung.
MACAM-MACAM
KEBIJAKAN PEMERINTAH
A.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI
BIDANG KEUANGAN
1. UANG
1. UANG
Uang memiliki peranan penting dalam
menetukan kegiatan ekonomi masyarakat suatu negara. Sudah sejak lama para ahli
ekonomi sepakat bahwa uang bisa berakibat baik bagi perekonomian, tetapi uang
kadang-kadang juga bisa berakibat buruk bagi perekonomian, dan para ahli ekonom
juga sepakat bahwa uang yang tersedia dalam perekonomian sangat besar
pengaruhnya dalam menentukan kesetabilan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara .
Uang adalah benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat pelantara tukar menukar dalam perdagangan.
Fungsi uang dalam perekonomian yaitu ;
1. sebagai alat pertukaran
2. sebagai pengukur nilai
3. sebagai perhitungan dan akuntansi
4. sebagai penyimpan nilai
5. sebagai instrumen term of payment
Motif orang mennyimpan uang adalah;
1. motif transaksi
2. motif berjaga-jaga
3. motif spekulasi
Penggunaan
uang memungkinkan roda perekonomian berjalan lancar. Hal ini terjadi karena
perekonomian menghasilkan produk lebih banyak dan mengurangi waktu yang
digunakan oleh para penjual dan pembeli dalam mengatur perekonomian dan
transaksi.
Para ekonomi klasik pada masa lalu
berpendapat bahwa uang terbuat dari logam, emas, perak dan uang juga dapat pula
berupa lembaran - lembaran kertas yang merupakan ;
1. Pernyataan atau perjanjian kesediaan membayar sejumlah emas atau perak
1. Pernyataan atau perjanjian kesediaan membayar sejumlah emas atau perak
atas permintan pada waktu yang ditentukan.
2. Surat sertefikat yang menyatakan uang logam disimpan di bank dan dapat
2. Surat sertefikat yang menyatakan uang logam disimpan di bank dan dapat
diambil dengan menunjukan sertefikat.
3. Surat sertefikat gudang berarti pemegang surat memiliki barang yang ada di
3. Surat sertefikat gudang berarti pemegang surat memiliki barang yang ada di
gudang bernilai jumlah uang tertentu.
B. INFLASI
Inflasi
adalah kecenderungan naiknya harga umum barang dan jasa secara terus menerus
akibat dari tidak ada keseimbangan arus barang dan arus uang.
Suatu negara yang mengalami inflasi memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. harga - harga barang pada umumnya dalam keadaan naik terus menerus
2. jalan uang yang beredar melebihi kebutuhan
3. jalan barang relatif sedikit
4. nilai uang ( daya beli uang ) turun
pencegahan
inflasi telah lama menjadi salah satu tujuan utama dari kebijaksanaan ekonomi
makro pemerintahan dan bank sentral dinegara manapun.
Hal ini disebabkan inflasi dianggap sebagai suatu yang tidak diinginkan dan inflasi memberi pengaruh yang tidak baik terhadap distribusi pendapatan (masyarakat berpendapat rendah akan menderita), kegiatan pinjam meminjam (pemberi pinjaman beruntung, peminjam merugi), spekulasi dan persaingan dalam perdagangan internasional.
Hal ini disebabkan inflasi dianggap sebagai suatu yang tidak diinginkan dan inflasi memberi pengaruh yang tidak baik terhadap distribusi pendapatan (masyarakat berpendapat rendah akan menderita), kegiatan pinjam meminjam (pemberi pinjaman beruntung, peminjam merugi), spekulasi dan persaingan dalam perdagangan internasional.
Negara
berkembang yang mengalami defisit nerca perdagangan dan menganut APBN defisit,
biasanya melakukan penambahan dengan mencetak uang untuk membiayai pengeluaran
pemerintah. Pengeluaran pemerintah dengan pencetakan uang uang akan berdampak
inflasi apabila pencetakan uang tanpa diimbangi kenaikan pendapatan nasional (
GNP). Kenaikan harga ( inflasi ) itu tidak terjadi secara mendadak / langsung
dirasakan pada tahun pencetakan tahun tersebut, tetapi akan terasa setelah
beberapa tahun ( di Indonesia dampak inflasi dirasakan setelah 2 - 3 tahun )
dari tahun saat terjadi penambahan uang dengan pencetakan uang baru fenomena
ini sesuai dengan teori kuantitas Irving Fisher.
Inflasi dan deflasi hanya terjadi apabila
1. kapasitas produksi tinggi
2. pengguanaan faktor - faktor produksi sudah maksimal
3. tingkat pengangguran rendah ( nol ) / full employ ment.
C. KEBIJAKAN MONETER
1. kapasitas produksi tinggi
2. pengguanaan faktor - faktor produksi sudah maksimal
3. tingkat pengangguran rendah ( nol ) / full employ ment.
C. KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan
moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah ( Bank Sentral )
untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Sejak tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitaas ekonomi jangka pendek. Adapun kebijakan fiscal digunakan dalam pengendalian ekonomi jangka panjang. Namun pada saat ini kebijakan moneter merupakan kebijakan utama yang dipergunakan untuk pengendalian ekonomi jangka pendek dan jangka panjang.
Sejak tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitaas ekonomi jangka pendek. Adapun kebijakan fiscal digunakan dalam pengendalian ekonomi jangka panjang. Namun pada saat ini kebijakan moneter merupakan kebijakan utama yang dipergunakan untuk pengendalian ekonomi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk
mempengaruhi jumlah uang yang beredar, pemerintah dapat melakukan kebijakan
uang ketat dan kebijakan uang longgar.
1. Tight Money Policy, yaotu kebijakan Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang
1. Tight Money Policy, yaotu kebijakan Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang
yang beredar
dengan cara :
a.
Menaikan suku bunga
b.
Menjual surat berharga
c.
Menaikan cadangan kas
d.
Membatasi pemberian kredit
2. Easy Money Policy, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk
menambah jumlah
uang yang beredar dengan cara :
a.
Menurunkan tungkat suku bunga
b.
Membeli surat-surat berharga
c.
Menurunkan cadangan Kas
d.
Memberikan kredit longgar.
Jadi
cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi inflasi adalah melalui kebijakan
uang kertas, kebijakan fiscal, kebijakan produksi, kebijakan perdagangan
internasional dan kebijakan harga.
Macam-macam
kebijakan moneter yaitu:
- Politik Diskonto,
-Politik Pasar Terbuka,
-Kebijakan Cadangan Kas,
-Kebijakan Sanering dan
-Kebijakan Devaluasi Tertra Revolusi.
D. Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal pada prinsipnya merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan
pengeluaran negara. Sumber-sumber penerimaan negara antara lain dari pajak,
penerimaan bukan pajak serta bantuan/pinjaman dan luar negeri.
Selain
itu, pengeluaran dibagi menjadi dua kelompok besar yakni pengeluaran yang
bersifat rutin seperti membayar gaji pegawai, belanja barang serta pengeluaran
yang bersifat pembangunan. Dengan demikian, kebijakan fiskal merupakan
kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber
penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
B.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.
1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor
Alasan
diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan
oleh adam smith
serta tentang efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh
david ricardo
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga
kerja yang
banyak.
dalam
perdangan international atau perdagangan bebas dalam kegiatan expor harus
mengambil suatu tindakan ataupun suatu kebijakan dalam mengatur laju masuk
keluarnya barang barang yang datang dari luar Negara.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor
yaitu dengan cara :
1. Diversifikasi
1. Diversifikasi
a.
Memperluas Pangsa pasar
b.
Perbaikan Mutu
c.
Menambah jenis barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
Sumber :
Ali Faried, Syamsu Adi Alam, Studi Kebijakan Pemerintah, 2012, Refika Aditama
Ali Faried, Syamsu Adi Alam, Studi Kebijakan Pemerintah, 2012, Refika Aditama
Nama : Dina Fadhillah Sundawati
Kelas : 1EB26
Jurusan : Akutansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar